
Berdasarkan kunjungan bapak Kades Tanjung Berulak ke Kantor PLN ULP Bangkinang, membahas mengenai subsidi listrik PLN. Masyarakat dapat melakukan pengajuan untuk mendapat subsidi listrik PLN dengan mengikuti alur yang sudah ada.
Pengajuan Subsidi Listrik PLN
- Masyarakat melaporkan kekantor Desa untuk mengajukan permohonan subsidi listrik PLN.
- Pihak Desa akan memvalidasi masyarakat tersebut tergolong masyarakat tidak mampu atau mampu.
- Pihak desa akan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bahan pengantar bagi masyarakat untuk mengajukan ke dinas sosial.
- Masyarakan membawa SKTM ke kantor Dinasi Sosial setempat dan melakukan permohonan.
- Dinas Sosial akan memproses permohonan masyarakat.
- Apabila permohonan masyarakat diterima, Dinas Sosial setempat akan mengeluarkan surat untuk kantor PLN setempat tentang masyarakat penerima subsisi PLN baru.
- PLN akan menindak lanjuti surat dari Dinasi Sosial dan jika ada perubahan daya. Maka pihak PLN akan mengunjungi rumah masyarakat untuk perubahan daya.
- Selesai